SKU/TKU,
SKK/TKK, SPG/TPG
DAN CARA
MENGUJINYA.
I. PENDAHULUAN.
1. Syarat
Kecakapan Umum (SKU) adalah syarat kecakapan minimal yang wajib dimiliki
oleh peserta didik untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Umum (TKU) setelah
melewati ujian-ujian.
2. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat
kecakapan pada bidang teknologi yang dimiliki oleh peserta didik yang berminat
dalam pengembangan minat dan bakatnya, untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus
(TKK) setelah melalui ujian-ujian.
3. Syarat Pramuka Garuda (SPG) adalah
syarat-syarat kecakapan yang harus dipenuhi oleh seorang Pramuka untuk
memperoleh Tanda Pramuka Garuda (TPG) sesuai dengan golongan usianya.
II. MATERI POKOK .
1. SKU dan TKU.
a. SKU, sebagai alat pendidikan, merupakan
rangsangan dan dorongan bagi para Pramuka untuk memperoleh kecakapan-kecakapan
yang berguna baginya, untuk berusaha mencapai kemajuan, dan untuk memenuhi
persyaratan sebagai anggota Gerakan Pramuka.
b. SKU disusun menurut pembagian golongan usia
Pramuka yaitu golongan Siaga, golongan Penggalang, golongan Penegak dan
golongan Pandega.
c. 1) SKU untuk golongan Siaga terdiri dari 3 tingkat, yaitu :
- Tingkat Siaga Mula.
- Tingkat Siaga Bantu
- Tingkat Siaga Tata.
2) SKU untuk golongan
penggalang terdiri dari 3 tingkat, yaitu
:
- Tingkat Penggalang Ramu
- Tingkat Penggalang Rakit
- Tingkat Penggalang Terap.
3) SKU untuk golongan Penegak,
terdiri dari 2 tingkat, yaitu :
- Tingkat Penegak Bantara.
- Tingkat Penegak Laksana.
4) SKU untuk golongan Pandega,
terdiri dari 1 tingkat saja :
- ialah Tingkat Pandega.
d. TKU dimiliki Peserta Didik
dengan jalan melalui bentuk ujian - ujian yang dilakukan secara perseorangan.
2. SKK dan
TKK
a. SKK
adalah syarat kecakapan khusus berupa kecakapan, kepandaian, kemahiran,
ketangkasan, keterampilan, dan kemampuan dibidang tertentu, yang lain dari
kemampuan umum yang ditentukan dalam SKU.
b. SKK
dipilih seorang Pramuka sesuai dengan bakat dan minatnya.
c. TKK
sebagai alat pendidikan, merupakan rangsangan dan dorongan bagi para Pramuka
untuk memperoleh kecakapan, dan keterampilan yang berguna bagi kehidupan dan
penghidupannya sesuai dengan bakat dan keinginannya sehingga dapat mendorong
semangat menjadi wiraswastawan di masa mendatang.
d. TKK
didapatkan setelah meyelesaikan ujian-ujian SKK yang bersangkutan.
e. TKK
dikelompokkan menjadi 5 bidang:
1) Bidang
Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan Pribadi dan Watak. Warna dasar TKK
KUNING.
2) Bidang
Patriotisme dan Seni Budaya, warna dasar TKK MERAH.
3) Bidang
Keterampilan dan Teknik Pembangunan, warna dasar TKK HIJAU.
4) Bidang
Ketangkasan dan Kesehatan, warna dasar TKK PUTIH.
5) Bidang
sosial, Perikemanusiaan, Gotong royong, Ketertiban Masyarakat, Perdamaian Dunia
dan Lingkungan Hidup, warna dasar TKK BIRU.
f. TKK dibedakan atas tingkatan-tingkatan
sebagai berikut :
1) SIAGA
Hanya
satu tingkat, berbentuk segitiga (puncaknya dibawah) dengan panjang sisi 3 cm.
dan tinggi 2 cm.
2) Pramuka Penggalang, Penegak dan
Pandega terdapat
3 tingkatan :
- Tingkat Purwa
berbentuk lingkaran dengan
garis tengah 2,5 cm dan dikelilingi bingkai 2 mm.
- Tingkat Madya.
berbentuk bujur sangkar
dengan ukuran sisi 2,5 cm, dikelilingi bingkai 2 mm.
- Tingkat
Utama
Berbentuk
segi lima beraturan dengan ukuran sisi masing-masing 2 cm dikelilingi bingkai 2
mm.
3) Yang membedakan
tingkatan pada TKK Penggalang, Penegak dan Pandega, ialah :
- Warna
bingkai TKK Penggalang MERAH.
- Warna
bingkai TKK Penegak/Pandega KUNING.
4) TKK yang dimiliki seorang Pramuka harus terjamin
bahwa kecakapan yang dimilikinya dapat
dipertanggungjawabkan.
3. SPG/TPG
a. Seorang
yang telah menyelesaikan SPG disebut sebagai Pramuka Garuda ialah seorang
Pramuka yang dapat menjadi teladan dan berhak menyandang Tanda Pramuka Garuda
(TPG).
b. SPG/TPG
disediakan sesuai dengan golongan usia.
c. Yang
membedakan TPG Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega ialah warna dasar TPG.
1) TPG
Siaga warna dasar HIJAU.
2) TPG
Penggalang warna dasar MERAH
3) TPG
Penegak warna dasar KUNING
4) TPG
Pandega warna dasar COKLAT.
d. 1) SPG Siaga dapat ditempuh oleh Pramuka Siaga Tata.
2) SPG Penggalang dapat ditempuh oleh Pramuka
Penggalang Terap.
3) SPG Penegak dapat ditempuh oleh Pramuka
Penegak Laksana.
4) SPG Pandega dapat ditempuh oleh Pramuka
Pandega.
yang
memiliki syarat-syarat tertentu.
e. Pemegang TPG berkewajiban :
1) Menjaga
nama baik pribadi dan meningkatkan
kemampuananya agar tetap dapat menjadi teladan, baik bagi Pramuka maupun bagi
anak-anak dan pemuda lainnya.
2) Mendorong,
membantu dan menggiatkan teman-teman Pramuka lainnya untuk memenuhi
syarat-syarat Pramuka Garuda.
4. Cara
Menguji SKU, SKK dan SPG.
a. 1) Penguji
SKU adalah Pembina Pramuka/Pembantu Pembina Pramuka yang langsung membina
Pramuka yang diuji.
2) Penguji
SKK adalah TIM yang terdiri dari 2 orang yaitu :
·
Pembina Pramuka/Pembantu Pembina yang langsung membina Pramuka yang
diuji.
·
Seorang yang dianggap ahli dalam bidang kecakapan ditempuh oleh Pramuka yang
bersangkutan. Penguji ahli dapat berasal dari dalam maupun dari luar Gerakan
Pramuka.
3) Penguji
SPG ialah :
·
TIM yang diangkat oleh Ketua Kwartir, yang terdiri dari Pembina Satuannya. Pembina Gugusdepan,
Andalan, orangtua dan Tokoh Masyarakat
setempat.
·
Khusus untuk Gugudepan di luar negeri Tim Penguji dapat diangkat oleh
Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.
b. Tugas
pembina Pramuka .
1) Pembina Pramuka harus
membantu memberi motivasi, mendorong, agar Pramuka tidak terlalu lama berada
dalam tingkat yang diperolehnya masing-masing mereka harus segera menyelesaikan
SKU berikutnya.
2) Pembina Pramuka selalu
mendorong supaya pramuka pemilik TKK selalu membina diri sehingga kecakapannya
tetap bermutu, dan memotivasi terus menerus agar mereka memiliki TKK - TKK yang
lain.
3) Pembina
Pramuka berkewajiban untuk dapat memberi keterangan tertulis yang sesungguhnya
tentang diri peserta didik, utamanya bagi mereka yang dicalonkan sebagai
Pramuka Garuda.
c. Cara
Menguji SKU dan SKK
1) Ujian
dilaksanakan secara perorangan, satu demi satu, tidak secara berkelompok. Seandainya terdapat mata ujian yang dilakukan
secara berkelompok, misalnya baris-berbaris, berkebun, dll. penilaian tetap
dijalankan perorangan.
2) Mata
ujian ditentukan oleh peserta didik yang diuji (tidak harus berurutan), dan
dilaksanakan dalam bentuk praktek secara
praktis.
3) Waktu
ujian ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara pembina/pembantu pembina
dengan yang diuji.
4) Penguji
hendaknya berusaha agar proses ujian itu juga dirasakan oleh peserta didik
sebagai proses pendidikan yang menyenangkan dan dapat meningkatkan pengetahuan
dan pengalamannya.
5) Penguji
hendaknya memperhatikan batas-batas kemampuan mental, pisik dan
intelegensia, emosi dan jiwa sosial Pramuka yang diuji.
6) Penguji
hendaknya memperhatikan ikhtiar,
ketekunan, dan kesungguhan yang sudah dijalankan oleh yang teruji.
7) Penguji
membubuhkan paraf/tanda tangannya pada daftar mata ujian (SKU) milik Pramuka
yang diuji setelah ujian tersebut dinyatakan lulus.
d. Cara
menguji SPG.
1) Penilaian
atas calon Pramuka Garuda dilakukan perorangan.
2) Dalam
memberikan penilaian seorang calon Pramuka Garuda, Tim penilai wajib
memperhatikan :
·
Keadaan lingkungan setempat.
·
Keadaan dan sifat calon Pramuka Garuda.
·
Keterangan tertulis dari pihak-pihak yang mempunyai sangkut paut dengan kegiatan calon
Pramuka Garuda.
3) Penilaian
dilakukan dengan cara :
·
Wawancara langsung.
·
Pengamatan langsung.
·
Meneliti dari hasil laporan atas calon Pramuka Garuda baik yang tertulis maupun lisan.
5. Penyematan
TKU, TKK maupun TPG dilakukan pada upacara resmi.
6. Ketentuan
dan tempat Pemakaian TKU, TKK, TPG.
a.
TKU untuk Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang ditempatkan pada lengan
baju sebelah kiri, sedang TKU untuk
Pramuka Penegak dan Pandega disematkan di pundak kiri dan kanan.
b.
TKK baik untuk Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak/Pandega ditempel di
lengan baju sebelah kanan, maksimal 5 buah, sedang TKK-TKK yang didapat lainnya ditempel pada tetampan (sejenis
selendang yang digunakan khusus untuk penempelan TKK).
c.
TPG.
1) TPG
dari logam digantungkan dimuka dada dengan pita berwarna merah putih, dipakai
pada upacara resmi.
2) Pada kegiatan sehari-hari TPG dari kain ditempelkan di dada
sebelah kanan, di atas saku, di atas bintang tahunan, tigor, tiska, dan
lain-lain.
III. KESIMPULAN.
Pelaksanaan
SKU/TKU, SKK/TKK, SPG/TPG dalam kepramukaan berfungsi sebagai alat pendidikan
dan sekaligus merupakan perwujudan dari penerapan metode kepramukaan, oleh
karena itu Pembina Pramuka hendaknya tidak putus-putusnya untuk memberikan
motivasi dan stimulasi kepada peserta didik untuk menyelesaikan SKU,
menyelesaikan SKK-SKK yang dapat mengembangkan minat dan bakat peserta didik,
dan menyelesaikan SPG sehingga menjadi Pramuka Garuda yang akan dapat menjadi
teladan rekan-rekannya.
KEPUSTAKAAN
1. - AD & ART GERAKAN PRAMUKA,
(Kepres RI No. 34 Th 1999 dan Kep KaKwarnas No. 107 Th 1999),
Kwarnas, Jakarta , 1999.
2. - PETUNJUK PENYELENGGARAAN SKU/TKU, SKK/TKK,
SPG/TPG, GERAKAN PRMUKA, Kwarnas. Jakarta.