Selasa, 04 Juni 2013

DEWAN SATUAN PRAMUKA

DEWAN SATUAN PRAMUKA

I.       PENDAHULUAN
Keberadaan Dewan dalam Satuan Pramuka merupakan wadah kegiatan Pramuka dalam mengembangkan :
1.     jiwa kepemimpinan.
2.     kemampuan bermasyarakat, bekerja sama, tenggang rasa dan hidup bergotong - royong.
3.     kemampuan mengadministrasikan kegiatan satuan.
4.     kemampuan hubungan insani dan kehumasan.
5.     kemampuan dalam menyusun/perencanaan, pemrograman, pelaksanaan dan penilaian atas suatu kegiatan.
6.     kemampuan jiwa demokratis

II.     MATERI POKOK
1.      Dewan Satuan Pramuka merupakan perwakilan dari Barung, Regu, Sangga, Racana.

2.    Dewan Satuan Pramuka, dapat dibedakan menjadi :
a.     Dewan perindukan Siaga / Dewan Siaga, terdiri dari
1)    Pemimpin Barung Utama sebagai Ketua
2)    Para Pemimpin Barung              sebagai Sekretaris Bendahara,
3)    Para wakil Pemimpin Barung     anggota.
4)    Para Pembina Pramuka Siaga dan Pembantu Pembina Siaga bertindak sebagai penasehat, pendorong, pengarah, pembimbing dan mempunyai hak mengambil keputusan terakhir.
b.     Dewan Pasukan Penggalang/ Dewan Penggalang, terdiri dari :
1)    pemimpin regu utama ( PRATAMA ) sebagai ketua.
2)    para pemimpin regu                sebagai sekretaris , bendahara &
3)    para wakil pemimpin regu      anggota
4)    para Pembina Pramuka Penggalang dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang bertindak sebagai penasehat, pendorong, pengarah, pembimbing dan mempunyai hak pengambilan keputusan terakhir.
c.     Dewan Ambalan Penegak / Dewan Penegak, Dewan Racana Pandega/ Dewan Pandega, terdiri dari :
1)   Ketua Dewan Penegak di pegang oleh PRADANA  dan Ketua Dewan Pandega dipegang oleh KETUA RACANA.
2)   Seorang wakil ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara serta beberapa orang anggota dipilih dari para pemimpin wakil pemimpin Sangga.  Sedangkan untuk wakil ketua Dewan Pandega, sekretaris dan bendahara di pilih dari anggota Racana.

      Pembina Pramuka Penegak dan Pembina Pramuka Pandega tidak duduk dalam Dewan Penegak maupun Dewan Pandega, Pembina berfungsi sebagai  konsultan dan fasilitator.
d.   Dewan Satuan Karya Pramuka ( SAKA )
1)    masing - masing SAKA membentuk Dewan SAKA
2)    susunan Dewan SAKA sama dengan Dewan Penegak / Pandega
3)    Dewan SAKA berkedudukan di Kwartir Cabang

3.    Dewan Satuan bertugas :
a.     Menyusun perencanaan, pemrograman , pelaksana program dan mengadakan penilaian atas pelaksanaan kegiatan.
b.    Menjalankan dan mengamalkan semua keputusan dewan.
c.     Mengadministrasikan semua kegiatan satuan.
d.    Keputusan Dewan dibuat secara demokratis

4.    Dewan Kehormatan
Dewan kehormatan ialah dewan yang dibentuk untuk mendampingi Dewan satuan dengan tugas :
a.     membahas proses pelantikan seorang Pramuka.
b.    membahas proses pemilihan dan pelantikan pemimpin satuan.
c.     membahas tentang pemberian penghargaan atas prestasi seorang Pramuka.
d.    membahas tentang tindakan atas pelanggaraan Kode Kehormatan Pramuka.
e.     membahas tentang rehabilitasi anggota satuan.

5.    Dewan Kehormatan dalam satuan
a.     Pada Peridukan Siaga tidak dibentuk Dewan Kehormatan untuk itu peranan Dewan Kehormatan dibebankan kepada para Pembina Pramuka Siaga dan Pembantu  Pembina Siaga.
b.    Dewan Kehormatan Penggalang, terdiri atas :
1)    Ketua di pegang langsung oleh Pembina Pramuka Penggalang
2)    Wakil ketua dipegang oleh Pembantu Pembina Penggalang
3)    Sekretaris dipegang oleh salah seorang pemimpin regu
4)    Anggota dewan kehormatan terdiri dari semua Pemimpin regu
c.     Dewan Kehormatan Penegak, terdiri atas
1)    Ketua di pegang oleh PRADANA
2)    Wakil ketua, Sekretaris, dan anggota adalah para pemimpin Sangga dan wakil Pemimpin Sangga.
(3)   Pembina  dan para pembantu Pramuka Penegak sebagai penasehat dan pengarah.
d.    Dewan Kehormatan Pandega, terdiri atas :
1)    Ketua di pegang oleh ketua Racana
2)    Wakil ketua, sekretaris, bendahara dan anggota adalah para anggota Rancana yang sudah di lantik
3)    Pembina Pramuka Pandega sebagai penasehat & pengarah

6.    Dalam Gerakan Pramuka disamping kita dapati Dewan Satuan Pramuka terdapat pula Dewan Kerja Penegak Pandega, sebagai berikut :
a.     Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega Ranting (DKR) berkedudukan di Kwartir Ranting.
b.    Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega Cabang (DKC) berkedudukan di Kwartir Cabang.
c.     Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega Daerah (DKD) berkedudukan di Kwartir Daerah.
d.    Dewan Kerja Pramuka Panegak Pandega Nasional (DKN) berkedudukan di Kwartir Nasional.

7.    Dewan Kerja dalam Gerakan Pramuka adalah badan kelengkapan Kwartir berfungsi  sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola Pramuka Penegak dan Pandega.

8.    Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega dipilih oleh musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera (MUSPANITERA) ditingkat masing - masing yang kemudian disahkan oleh Kwartir.

9.    Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega :
a.     Susunan Dewan Kerja
1)    Ketua
2)    Wakil ketua
3)    Sekretaris I dan Sekretaris II
4)    Bendahara
5)    Beberapa anggota
b.    Apabila Ketua Dewan Kerja tersebut terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai wakil ketua, atau sebaliknya.
c.     Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja, adalah ex officio anggota Kwartir sebagai andalan.

III.    PENUTUP
          Keberadaan Dewan Satuan Pramuka, Dewan Kehormatan Satuan, dan Dewan Kerja, mentengarai bahwa peserta didik pada proses pendidikan dalam Gerakan Pramuka berperan sebagai subyek pendidikan.


KEPUSTAKAAN
1.    AD & ART GERAKAN   PRAMUKA     (Kepres   No. 34 Th. 1999 dan Kep Ka. Kwarnas No. 107 Th 1999), Kwarnas.  Jakarta, 1999.
2.    PETUNJUK PENYELENGGARAAN GUGUS DEPAN PRAMUKA (137 Th 1990) Kwarnas. Jakarta, 1990.
3.    PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA (PP  118 Th. 1977) Kwarnas.  Jakarta, 1977.
4.    PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PENEGAK PANDEGA PUTERA & PUTERI (PP 106 Th 1980). Kwarnas. Jakarta, 1980

5.    SCOUTING : AN EDUCATIONAL  SYSTEM, The Team System. WSB JENEVA.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar