Selasa, 04 Juni 2013

STRUKTUR ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA TUGAS DAN KEWENANGANNYA

STRUKTUR ORGANISASI GERAKAN  PRAMUKA
TUGAS DAN KEWENANGANNYA


I.       PENDAHULUAN
1     Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan nasional dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

2     Tugas Pokok Gerakan Pramuka ialah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas-tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggung jawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional.

3.    Untuk dapat mengefektifkan pelaksanaan tugas pokok tersebut Gerakan Pramuka menyusun dan menata organisasi gerakan pramuka dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, sampai ke Gugusdepan.

II.     MATERI POKOK
1.    Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a.     Anggota Gerakan Pramuka dihimpun dalam Gugusdepan-gugusdepan yang ada di wilayah Desa atau Kelurahan.
b.    Gugusdepan-gugusdepan dihimpun di dalam Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan.
c.     Ranting-ranting dihimpun di dalam Cabang yang meliputi suatu wilayah Daerah Tingkat II terdiri dari Kabupaten dan Kota.
d.    Cabang-cabang dihimpun di dalam Daerah yang meliputi seluruh Wilayah Republik Indonesia.
e.     Di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk Gugusdepan di bawah pembinaan pusat.

2.    Kepengurusan      
a.     Kepala Negara Rebuplik Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana
b.    Kwartir adalah pusat pengendali Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh Kwartir yang terdiri atas para Andalan, dengan susunan sebagai berikut:
1)    seorang Ketua
2)    beberapa Wakil Ketua yang  merangkap sebagai Ketua Komisi
3)    seorang      Sekretaris   Jenderal    (di Kwarnas)   atau seorang    sekretaris (di jajaran Kwartir yang lain)
4)    beberapa orang anggota
c.     Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka (SAKA) setiap Kwartir membentuk Pimpinan SAKA dengan tugas mengusahakan dukungan meteriil dan finasiil untuk program-program SAKA, yang ketuanya adalah ex-officio adalah anggota Kwartir/Andalan.
d.    Kwartir menetapkan Andalan Urusan yang dikelompokkan dalam Komisi-komisi yang bertugas mempelancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan Kwartir, yang susunannya terdiri atas: Seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris yang dijabat oleh Staf Kwartir.
e.     Kwartir menyusun suatu staf yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (di Kwarnas)/Sekretaris ( di jajaran Kwartir yang lain).
f.     Kwartir Harian
       Apabila diperlukan masing-masing jajaran Kwartir dapat membentuk badan Kwartir Harian untuk melaksanakan tugas sehari-hari, yang terdiri atas:
1)    Seorang Ketua, yang   dijabat oleh   salah  seorang Wakil Ketua Kwartir
2)    Seorang   Sekretaris, yang   dijabat oleh Sekretaris                  (di Kwarnas)/Sekretaris (dijajaran Kwartir yang lain)
3)    Beberapa anggota
4)    Seorang Wakil sekretaris, yang   dijabat  oleh   deputi sekretaris Jenderal  (di Kwarnas)/Kepala  Sekretaris   Kwartir  (di Kwartir jajaran lainnya)
5)    Seorang Pembantu Sekretaris, yang dijabat oleh Staf Kwartir

3.     Satuan Karya Pramuka (SAKA), Dewan Kerja, Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka (LEMDIKA)
a.     Satuan Karya Pramuka (SAKA) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan  minat, menggembangkan bakat, meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai kejuruan .
b.    Dewan Kerja adalah, badan kelengkapan Kwartir berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu Kwartir untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega, berkedudukan di Kwarnas (DKN), Kwarda (DKN), di Kwarcab (DKC),  dan Kwarran (DKR).
c.     Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka (LEMDIKA), merupakan wadah pembinaan Anggota Dewasa, berkedudukan di Kwarnas (LEMDIKANAS), di Kwarda (LEMDIKADA), di Kwarcab (LEMDIKACAB).






4.    Majelis Pembimbing
         Majelis Pembimbing (MABI) adalah badan yang bertugas memberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil.

5.    Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
a.     Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah wadah independen yang dibentuk oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah.
b.    BPK Gerakan Pramuka bertugas untuk melakukan audit keuangan Gerakan pramuka dan menyampaikan hasil audit tersebut kepada Musyawarah.
c.     Ketua BPK Gerakan Pramuka dipilih oleh Musyawarah Gerakan Pramuka.
d.    BPK Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Akuntan Publik.
e.     Masa bakti BPK Gerakan Pramuka sama dengan masa bakti Kwartir atau Gugusdepan.

6.    Musyawarah
a.     Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b.    Acara pokok Musyawarah:
1)    pertanggungjawaban Kwartir selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2)    menetapkan Rencana Kerja.
3)    menetapkan kepengurusan Kwartir untuk masa bakti berikutnya.
4)    menetapkan Ketua BPK Gerakan Pramuka.
c.     Pimpinan Musyawarah adalah Presedium yang dipilih oleh musyawarah.
d.    Pelaksanaan Musyawarah:
1)    Kwartir Nasional melaksanakan MUNAS dalam 5 tahun sekali
2)    Kwartir Daerah melaksanakan MUNAS dalam 5 tahun sekali
3)    Kwartir Cabang melaksanakan MUCAB dalam 5 tahun sekali
4)    Kwartir Ranting melaksanakan MUSRAN dalam 3 tahun sekali
5)    Gugusdepan  melaksanakan MUGUS dalam 3 tahun sekali
e.     Jika terdapat hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak maka diantara dua waktu musyawarah dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa.
f.     Untuk detailnya dalam hal Musyawarah, Rapat Kerja dan Referandum dapat dipelajari pada ART bab X, Pasal 73 s.d Pasal 112 (Kep.Ka.Kwarnas Nomor 107 Tahun 1999)

7.     Dewan Kehormatan
        Dewan Kehormatan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Gugusdepan atau Kwartir sebagai badan yang menetapkan promosi dan sangsi dengan tugas:
a.     Menilai sikap dan perilaku Anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.

b.    Menilai sikap, perilaku, dan jiwa seseorang, yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
1)    Dewan Kehormatan kwartir diusahakan terdiri atas:
    Anggota MABI, Andalan, Anggota Kehormatan, Anggota Dewan Kerja.
2)    Dewan Kehormatan Gugusdepan, terdiri dari:
    Anggota MABIGUS, Pembina gugusdepan, Pembina Satuan, Unsur Peserta didik.





































8.    Struktur Organisasi Gerakan Pramuka:

 


        
 








MABIDA

 



GUBENUR/
KAMABIDA
 
PIM. SAKA
TK. DAERAH
AL

 
DKD

 




MABICAB

 
KWARCAB

 
BUPATI/W.KOTA
KAMABICAB

KAMABIDA
 
PIM. SAKA
TK. CABANG
AL

 
DKC

 
LEMDIKACAB


 



MABIRAN

 
CAMAT/
KAMABIRAN


 
KWARRAN

 



PIM. SAKA
TK. RANTING
AL

 
DKR

 



MABISA

 
LURAH/KEP.DESA
KAMABISA

KAMABIDA
 
KORSA

 




PAMONG
SAKA PA


 
MABIGUS


 
SAKA
PUTERA


 
SAKA
PUTERI

 
KORSA

 
TOKOH MASY.
KAMABIGUS
GUBENUR/
KAMABIDA
 



     
Ket:
                       GARIS PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN

                                GARIS BIMBINGAN DAN BANTUAN

                                GARIS BIMBINGAN TEKNIS

                                GARIS PERWAKILAN
III.    PENUTUP
         Memahami Struktur Organisasi Gerakan pramuka, Tugas dan Kewenangannya, merupakan kewajiban bagi kita, karena dengan memahaminya kita akan tahu:
a.     Tugas dan kewajiban organisasi
b.     Jalur birokrasi dalam organisasi
c.     Badan-badan pendukung organisasi
d.    Musyawarah dan rapat kerja organisasi
e.     Dewan Kehormatan, fungsi dan perannya.


KEPUSTAKAAN
1.    Anggaran Dasar&Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Gerakan Pramuka, Kepres RI No. 34 Tahun 1999 dan Kep Ka. Kwarnas No. 107 Tahuan 1999.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar