BAHAN
SERAHAN
BS
- 2.1
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
I. PENDAHULUAN
1. Faktor -
faktor yang melatar belakangi penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 34
Tahun 1999 dan SK Kwarnas 107 Tahun 1999) ialah :
a. Jiwa ksatria
yang patriotik dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil
dan makmur material maupun spiritual, dan beradab.
b. Kesadaran
bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UU 1945.
c. Upaya
pendidikan bagi kaum muda melalui
kepramukaan dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda dalam mewujudkan
masyarakat madani dan melestarikan kebutuhan :
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Indeologi Pancasila
- Kehidupan rakyat yang rukun dan damai
- Lingkungan hidup di bumi nusantara
2. Fungsi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, sebagai :
a. Landasan hukum
dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka.
b. Pedoman dan
petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan.
II. MATERI POKOK
1. Gerakan
Pramuka merupakan kependekan Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
2. Gerakan
Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan
dan pembaharuan Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia.
3. Tujuan Gerakan
Pramuka nasional mendidik dan membina kaum muda Indonesia dengan tujuan agar
mereka menjadi :
a. Manusia
berkepribadian, berwatak, dan berbudi
pekerti luhur, yang :
1) beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan YME, kuat metal, dan tinggi moral.
2) tinggi
kecerdasan dan mutu keterampilan
3) kuat dan sehat
jasmaninya.
b. Warga negara Republik
Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang
dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama
bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun
internasional (pasal 4 AD Gerakan
Pramuka).
4. Tugas Pokok
Gerakan Pramuka ialah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan
tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup
bertanggungjawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan (pasal 5 AD
Gerakan Pramuka).
5. Sifat Gerakan
Pramuka
a. Gerakan
Pramuka adalah Gerakan Kepanduan Indonesia
b. Gerakan Pramuka
adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak
membedakan suku, ras, golongan dan agama.
c. Gerakan
Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu
organisasi kuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik
praktis.
d. Gerakan
Pramuka ikut serta membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di bidang
pendidikan khususnya pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga.
e. Gerakan
Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya memeluk agama dan kepercayaan
masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing - masing
(pasal 7 AD Gerakan Pramuka).
6. Gerakan
Pramuka dalam mencapai tujuan melakukan usaha :
a. Menanamkan
dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental , moral,
fisik, pengetahuan,keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan :
1) keagamaan,
untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan YME, menurut agama masing -
masinng.
2) kerukunan
hidup beragama antar umat seagama dan antar pemeluk agama yang satu dengan
pemeluk agama yang lain.
3) penghayatan
dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal
kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan
masa depan bangsa dan negara.
4) kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam seisinya.
5) pembinaan dan
pengembangan minat terhadap kamajuan teknologi dengan keimanan dan ketaqwaan
b. Memupuk dan
mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa.
c. Memupuk dan
mengembangkan persatuan dan kebangsaan.
d. Memupuk dan
mengembangkan persaudaran dan
persahabatan baik nasional maupun
internasional.
e. Menumbuhkan
pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan
inovatif, rasa bertanggungjawab dan disiplin.
f. Menumbuh
kembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan.
h. Membina,
kemandirian dan sikap otonom,
keterampilan, dan hasta karya (Pasal 8 AD Gerakan Pramuka)
III. PENUTUP
1. Pasal - pasal
1,4,5,7, dan 8 merupakan pasal yang harus difahami secara sungguh-sungguh
karena pasal - pasal tersebut merupakan pokok pedoman dari Gerakan Pramuka.
2. Pasal - pasal
lain dapat dipelajari sendiri.
3. Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka (SK Kwarnas No.
107 Tahun 1999) merupakan pedoman operasional Gerakan Pramuka dalam pengelolaan
menuju tercapainya tujuan Gerakan Pramuka.
KEPUSTAKAAN :
1. AD & ART
Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 34 Th 1999 dan Kep.KaKwarnas No. 107 Th
1999). Kwarnas. Jakarta ,
1999.
2. PATAH TUMBUH HILANG BERGANTI, 75 TAHUN
KEPANDUAN DAN KEPRAMUKAAN, Kwarnas. Jakarta ,
1987.
3. PENGHAYATAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar