ORGANISASI DAN
ADMINISTRASI GUGUSDEPAN
I. PENDAHULUAN
1. Gugusdepan disingkat Gudep adalah kesatuan
organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota
Gerakan Pramuka sebagai Peserta Didik Pembina Pramuka dan Majelis Pembimbing
Gugusdepan.
2. Anggota putera dan puteri dihimpun dalam
Gudep yang terpisah, masing - masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.
3. Gugusdepan merupakan ujung tombak Gerakan
Pramuka, karena kepramukaan sebagai proses pendidikan progresif diselenggarakan
dalam satuan - satuan pramuka yang terhimpun dalam Gugusdepan.
4. Tujuan dibentuknya Gugusdepan sebagai wadah
terhimpunnya Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Rancana
Pandega, adalah untuk :
a. memudahkan pengelolaan dan penyelenggaraan
kepramukaan dalam mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
b. memudahkan dan menjamin dilaksanakan proses
pendidikan progresif yang utuh/komplit secara efisien dan efektif.
c. memudahkan dan menjamin dilaksanakannya
kepramukaan sebagai proses pendidikan sehat, terencana dan praktis.
d. memudahkan terjadinya interaksi antara
Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan
Pandega guna menjamin kesinambungan proses pendidikan progresif yang
utuh/komplit.
II. MATERI POKOK
1. Gugusdepan Lengkap terdiri atas :
a. satu Perindukan Siaga, berusia 7 - 10 tahun
b. satu Pasukan Pramuka Penggalang, berusia 11
- 15 tahun
c. satu Ambalan Pramuka Penegak, berusia 16 -
20 tahun
d. satu Racana Pramuka Pandega, berusia 21 - 25
tahun.
2. Ketentuan tiap satuan dalam Gudep.
a. Perindukan
Pramuka Siaga
1) Perindukan terdiri paling banyak 40 orang Pramuka
Siaga
2) Perindukan dibagi dalam satuan - satuan
kecil yang dinamakan "Barung" yang masing - masing terdiri atas 5 -
10 orang Pramuka Siaga.
3) Pembentukan barung dilakukan oleh para
Pramuka Siaga dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga.
4) Tiap Barung memakai nama warna yang dipilih sendiri, misalnya : Barung Merah, Barung Biru sbb.
5) Barung tidak memakai bendera barung .
b. Pasukan Pramuka Penggalang
1) Pasukan terdiri paling banyak 40 orang
Pramuka Penggalang
2) Pasukan terdiri atas satuan - satuan kecil
yang dinamakan "Regu", yang masing - masing terdiri dari 5 - 10 orang
Pramuka Penggalang
3) Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka
Penggalang sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh para Pembina dan
Pembantu Pembina Pramuka Penggalang.
4) Tiap regu memakai nama yang dipilih sendiri,
yaitu untuk putera digunakan nama hewan/binatang dan regu puteri nama
tumbuh-tumbuhan atau bunga.
5) Tiap regu ditandai dengan bendera regu
bergambar yang sesuai dengan nama - nama regu.
c. Ambalan Penegak
1) Ambalan terdiri paling banyak 40 orang
Pramuka Penegak.
2) Ambalan dapat dibagi dalam beberapa satuan
kecil yang disebut "Sangga" yang masing - masing terdiri atas 5 - 10
orang Pramuka Penegak.
3) Pembentukan Sangga dilakukan oleh Pramuka
Penegak sendiri.
4) Sangga menggunakan nama dan lambang sesuai
dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambang yang
sudah digunakan oleh badan organisasi lain.
5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas
; Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota sangga yang telah ada. Sangga kerja bersifat sementara sesuai dengan
tugas yang harus dikerjakan
d. Racana Pandega
1) Racana Pandega terdiri atas paling banyak 40
orang Pramuka Pandega.
2) Racana Pandega tidak dibagi dalam
satuan-satuan kecil.
3) Untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan atau
tugas Racana Pandega dapat membentuk kelompok kerja yang anggotanya terdiri
atas anggota racana yang ada.
3. Pimpinan
a.
Gugusdepan (Gudep)
1) Gudep dibentuk oleh musyawarah Gudep (Mugus)
2) Gudep dipimpin oleh seorang Pembina Gudep
yang dipilih oleh musyawarah Gudep untuk masa bakti 3 tahun.
3) Pembina Gugusdepan menyusun pembina satuan
Pramuka di Gudepnya, yaitu :
· Seorang Pembina Siaga dan 3
orang Pembantu Pembina Siaga untuk tiap perindukan.
· Seorang Pembina Penggalang
dan dua orang Pembantu Pembina Penggalang untuk setiap pasukan.
· Seorang Pembina Penegak dan
seorang Pembantu Pembina Penegak untuk setiap Ambalan.
· Seorang Pembina Racana untuk
setiap racana.
b. Perindukan Siaga
1) Perindukan Siaga dibina oleh Seorang Pembina Siaga dan dibantu
oleh 3 orang Pembantu Pembina Siaga.
2) Pembina dan Pembantu Pembina Perindukan
Siaga Putera dapat dijabat oleh pria atau wanita sedangkan Pembina dan Pembantu
Pembina Perindukan Siaga Puteri hanya boleh dijabat oleh wanita.
3) Barung secara bergilir dipimpin oleh
Pemimpin dan wakil Pemimpin Barung yang dipilih oleh dan dari para anggota
barung.
4) Oleh para pemimpin barung ditunjuk salah satu Pemimpin barung
untuk melaksanakan tugas di tingkat perindukan yang disebut
Pemimpin Barung Utama, di panggil Sulung. Pemimpin
Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya.
5) Untuk pendidikan kepimpinan para Pramuka
Siaga, diadakan Dewan Perindukan Siaga,
disingkat Dewan Siaga yang terdiri atas para Pemimpin Barung, Wakil Pemimpin
Barung, Pemimpin Barung Utama, dan
Pembina Siaga serta Pembantu Pembina Siaga; dengan kegiatan sebagai berikut :
·
Dewan Siaga mengadakan pertemuan sebulan sekali pimpin Pembina Siaga
atau Pembantunya.
·
Dewan Siaga bertugas m,engurus dan mengatur kegiatan - kegiatan
Perindukan Siaga dan menjalankan putusan - putusan yang diambil oleh Dewan
Siaga.
c. Pasukan
Penggalang
1) Pasukan dibina oleh seorang Pembina
Penggalang dibantu dua orang Pembantu Pembina.
2) Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putera harus dijabat oleh
pria, sedang Pembina dan Pembatu Pembina Penggalang Puteri harus dijabat oleh
wanita.
3) Regu dipimpin secara bergilir oleh seorang
Pemimpin Regu dan Wakil Pemimpin Regu yang dipilih oleh dari para anggota
regunya.
4) Oleh dan dari para Pemimpin Regu dipilih
seorang untuk melaksanakan tugas di tingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama dipanggil Pratama.
5) Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka
Penggalang, diadakan Dewan Pasukan Penggalang disingkat Dewan Penggalang, yang
terdiri atas para Pemimpin Regu Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama,
Pembina Penggalang dan para Pembantu
Pembina ; dengan kegiatan sebagai
berikut :
·
Dewan Penggalang mengadakan
rapat sebulan sekali.
·
Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan
Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara begilir oleh para anggota Dewan
Penggalang.
·
Dewan Penggalang bertugas mengurus dan mengatur kegiatan Pasukan Penggalang.
·
Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai
Penasehat Pengarah, Pembimbing, serta mempunyai hak mengambil keputusan
terakhir.
6) Untuk membina kepemimpin dan rasa tanggung
jawab para Pramuka Penggalang, diadakan
Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang yang terdiri atas para Pemimpin Regu,
Pemimpin Regu Utama, Pembina dan Para Pembantu Pembina ; dengan kegiatan :
·
Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang
menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang.
·
Hasil Putusan Sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan.
·
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina
Penggalang dan Pembantunya, sedangkan Sekretaris Dewan adalah salah seorang
Pemimpin Regu.
·
Dewan Kehormatan Penggalang berkewajiban untuk menentukan :
- pelantikan, pemberian TKK, tanda
penghargaan dll kepada Pramuka
Penggalang yang berjasa atau berprestasi.
- pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin
Regu serta Pratama.
- tindakan terhadap pelanggaraan Kode
Kehormatan
- rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang.
7) Anggota yang dianggap melanggar sebelum
diambil tindakan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Dewan
Kehormatan.
d. Ambalan Penegak
1) Ambalan Penegak dibina oleh seorang Pembina
Penegak dibantu oleh Pembantu Pembina Penegak.
2) Pembina Penegak dan Pembantu Pembina Penegak
Putera harus dijabat oleh pria, sedang untuk Puteri harus dijabat wanita.
3) Untuk mengembangkan
kepemimpinan di ambalan dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak
yang dipimpin oleh Ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut :
-
Seorang Ketua
-
Seorang Wakil Ketua
-
Seorang Sekretaris
-
Seorang Bendahara
-
Beberapa Anggota
4) Dewan dipilih dari pemimpin-pemimpin dan
wakil pemimpin Sangga.
5) Untuk membina kepemimpinan dan rasa
tanggungjawab para Pramuka Penegak
dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri atas Anggota Dewan Penegak dan
Pembina. Dewan Kehormatan Penegak bersidang untuk membahas :
- peristiwa yang menyangkut kehormatan
Pramuka Penegak
- pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya
dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
6) Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina dan
Pembantunya bertindak sebagai pengarah dan penasehat.
c. Racana Pandega
1) Racana dibina oleh seorang Pembina Pandega
dibantu seorang Pembantu Pembina ; Pembina dan Pembantu Pembina Puteri harus
dijabat wanita, sedang Pembina dan Pembantu Pembina Putera harus dijabat pria.
2) Untuk mengembangkan kepemimpinan di Racana
dibentuk Dewan racana Pandega disingkat Dewan Pandega yang dipimpin oleh
seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut :
·
seorang Ketua
·
seorang Wakil Ketua
·
seorang Sekretaris
·
seorang Bendahara
·
seorang Anggota.
Dewan tersebut dipilih dari
para anggota racana.
3) Untuk membina kepemimpinan dan tanggungjawab
para Pramuka Pandega dibentuk Dewan Kehormatan Pandega yang terdiri atas para
anggota racana yang sudah dilantik.
Dewan Kehormatan Pandega bersidang untuk
membahas :
·
peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Pandega.
·
pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap
kode kehormatan.
4) Dalam Dewan Kehormatan Pandega, Pembina
bertindak sebagai konsultan.
4. Tugas tanggung jawab Pembina Gudep
a. memimpin gudepnya selama masa bakti Gudep
(3 tahun)
b. melaksanakan ketetapan Kwarcab dan Kwarran
c. meningkatkan jumlah dan mutu anggota
Gerakan Pramuka
d. membina dan mengembangkan organisasi,
perlengkapan dan keuangan Gudep
e. menyelenggarakan kepramukaan di dalam
Gudepnya.
f. memimpin pembina satuan, dan bekerjasama
dengan majelis pembimbingn Gudep dan Orang tua peserta didik.
g. mengadakan kerja sama dengan tokoh - tokoh masyarakat.
h. menyampaikan laporan tahunan kepada Korsa
dan Kwarran dengan tembusan ke kwarcab.
i. menyampaikan pertanggungjawaban Gudep
kepada Musyawarah Gudep.
Dalam melaksanakan tugasnya
Pembina gudep bertanggungjawab kepada musyawarah Gudep (MUGUS).
5. Tugas Pembina Satuan
a. membina para Pramuka dalam satuannya.
b. membantu Pembina Gudep dalam rangka kerja
sama dan hubungan timbal balik antara Gerakan Pramuka dengan Orang tua pramuka.
c. memberi laporan kepada Pembina Gudep
tentang perkembangan satuannya.
d. berusaha meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan yang diperlukan untuk
melaksanakan tugasnya.
e. bertanggungjawab kepada Pembina Gudep.
6. Gugusdepan Luar Biasa.
Gugusdepan Luar Biasa ialah Gugusdepan
yang anggotanya terdiri atas anak-anak penyandang cacat jasmani maupun mental,
terdiri dari penyandang :
a.
Tuna Netra (golongan A)
b.
Tuna Rungu Wicara (golongan B)
c.
Tuna Grahita (golongan C)
d.
Tuna Daksa (golongan D)
e.
Tuna Laras (golongan E)
7. Musyawarah Gugusdepan (MUGUS)
a. Di dalam setiap Gudep, kekuasaan tertinggi
terletak pada Musyawarah Gudep (MUGUS).
b. Pembina Gudep menyelenggarakan MUGUS sekali
dalam 3 tahun dan menjabat sebagai pemimpin
Mugus.
c. Peserta Mugus terdiri dari pada Pembina
Pramuka, para Pembantu Pembina,
perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d. Acara pokok Mugus adalah :
1) pertanggungjawaban pembina Gudep selama masa
baktinya termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) rencana kerja Gudep untuk masa bakti
berikutnya.
3) pemilikan pembina Gudep baru.
e. Pertanggungjawaban keuangan Gudep selama
masa baktinya yang dibuat oleh Pembina Gudep dengan bantuan seorang ahli
administrasi keuangan, dan sebelum diajukan ke Mugus diteliti dan disyahkan
oleh suatu panitia verifikasi yang dibentuk oleh Mugus yang lalu.
8. Dewan Kehormatan Gudep
a. Dewan Kehormatan dibentuk untuk :
1) menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan
Pramuka di tingkat gudep, yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama
baik Gerakan Pramuka.
2) menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang
untuk mendapatkan tanda penghargaan.
b. Dewan Kehormatan Gudep terdiri atas :
1) Mabigus
2) Pembina Gudep
3) Para Pembina Satuan
4) Dewan Ambalan/Racana (apabila diperlukan)
9. Administrasi Gudep
a. Buku -buku Administrasi
1) buku Induk
2) buku Keuangan
3) buku Acara Kegiatan
4) buku Inventaris
5) buku Agenda dan Ekspedisi
6) buku Harian
7) buku/Kartu Data Pribadi
8) buku Risalah Rapat
III. PENUTUP
Sebenarnyalah bahwa keberhasilan
kepramukaan itu dapat dilihat dari bagaimana kegiatannya di Gugusdepan, bahwa
maju atau mundurnya kepramukaan pun
dapat dilihat pula dari bagaimana kegiatan di gugusdepan, oleh karena itu
Gugusdepan hendaknya :
1. Memiliki Rencana Kerja yang mantap
2. Memiliki Program Kerja yang praktis
3. Didukung Pembina Pramuka yang berkualitas
4. Bersama Mabigus dan tokoh masyarakat
mengusahakan dukungan fasilitas dan dana kegiatan.
5. Pembina Gudep secara berkala mengadakan
pengarahan dan koordinasi dengan Pembina Satuan.
KEPUSTAKAAN
1. AD
& ART GERAKAN PRAMUKA, Kepres RI No. 34 Tahun 1999 dan Kep.Ka Kwarnas No.
107 Tahun 1999. Kwarnas, Jakarta, 1999.
2. PP GUGUSDEPAN, Kep Kwarnas No. 137 Th 1987,
Kwarnas, Jakarta, 1990.
3. Atmasulistya, Endy R, Drs. H, dkk. PANDUAN
PRAKTIS MEMBINA PRAMUKA. Kwarda DKI Jakarta, 2000.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar