PANDUAN
KURSUS PEMBINA PRAMUKA MAHIR TINGKAT DASAR
(KMD)
I. DASAR PERTIMBANGAN
1. Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana,
disingkat Gerakan Pramuka, sebagai salah satu wadah pembinaan dan pengembangan
Sumber Daya Manusia generasi muda melalui kepramukaan, perlu mengadakan
perubahan kursus-kursus Pembina Pramuka sesuai dengan kepentingan, kebutuhan,
situasi dan kondisi perkembangan
masyarakat khususnya kaum muda saat ini serta pembaharuan pelatih
Pembina Pramuka yang diputuskan Konferensi Pramuka se dunia.
2. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun
1998 di Jakarta menetapkan rencana Strategik Gerakan Pramuka 1999 - 2004 "
Panca Karsa Utama " dengan program prioritas antara lain Program Peserta
Didik dan pelatihan Pembina Pramuka dengan sasaran Pembina Pramuka yang
berkualitas yang mampu menpersiapkan Pramuka berkualitas.
3. Hasil analisis SWOT ( Strength, Weaknesses, opportunity dan
Threat ) di temukan adanya permasalahan
berupa kelemahan dan kendala dalam berbagai aspek, termasuk pelatihan Pembina
Pramuka dan Program Peserta Didik, dalam tubuh Gerakan Pramuka, yang dapat
menghambat proses pencapaian sasaran dan tujuan Renstra 1999 - 2004.
4. Penyelenggaraan Kursus Pembina Pramuka Mahir
sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka No. 058 tahun 1980 perlu dirubah untuk
disesuaikan dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi perkembangan
masyarakat, khususnya kaum muda, saat ini serta dalam menghadapi tantangan abad
ke 21.
II. KURSUS PEMBINA PRAMUKA MAHIR TINGKAT
DASAR
1. Tujuan
Tujuan Kursus Pembina Pramuka Mahir
Tingkat Dasar, disingkat KMD, adalah untuk memberi bekal pengetahuan dasar dan
pengalaman praktis membina Pramuka melalui kepramukaan dalam Satuan Pramuka
ialah Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega.
2. Sasaran
Peserta setelah mengikuti Kursus Pembina
Pramuka Mahir Tingkat Dasar, mampu :
a. Menjelaskan apa, mengapa, bagaimana,
sasaran dan tujuan Kepramukaan serta perkembangannya.
b. Menerapkan kepramukaan secara efektif dan
efisien dalam membina Pramuka sesuai dengan golongannya.
c. Menjelaskan apa, mengapa, bagaimana sasaran
dan tujuan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Kode Kehormatan
Pramuka, Kiasan Dasar Kepramukaan dan Motto Kepramukaan serta menerapkannya dalam membina Pramuka
sesuai dengan golongannya.
d. Mendidikkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Kode
Kehormatan Pramuka kepada Pramuka sesuai dengan golongnnya sehingga sikap dan
perilakunya mencerminkan perwujudan pengamalan Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Kode Kehormatan Pramuka.
e. Membina dan mengembangkan mental, fisik, intelektual, emosional dan sosial sesuai dengan golongannya sehingga dia mampu
berperan positif dalam masyarakat lingkungannya.
f. Menerapkan Sistem Among dan menerapkan
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Kode
Kehormatan Pramuka dalam hidup bermasyarakat sehingga dirinya menjadi panutan
peserta didik dan masyarakat.
g. Menerapkan kepemimpinan yang dijiwai
dan bersumber pada Prinsip Dasar Kepramukaan dan Kode Kehormatan
Pramuka.
h. Mengelola Program Kegiatan Peserta Didik (
Prodik ) sesuai dengan golongannya.
i. Menerapkan ketrampilan komunikasi dan
ketrampilan bergaul secara efektif.
j. Menganalisis dan menghayati sifat dan watak
peserta didiknya.
k. Mengelola satuannya.
l. Membina dan mengembangkan sumber
daya/potensi yang dimilikinya.
m. Memahami, Menghayati dan melaksanakan AD & ART Gerakan
Pramuka.
3. Persyaratan Peserta
KMD dapat
diikuti oleh semua anggota dewasa Gerakan Pramuka, Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega yang membantu membina Satuan Pramuka serta anggota masyarakat dewasa
yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. sehat rohani dan jasmaniya
b. bersedia dan sukarela menjadi Pembina
Pramuka
c. berpendidikan formal minimal setingkat SMU
d. mendapat rekomendasi dari Gudep/Kwartir
e. telah berusia sekurang-kurangnya 19 tahun
f. bersedia mengikuti KMD secara penuh
g. bersedia membayar biaya kursus
h. mengisi formulir biodata
4. Penyelenggara
Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) diselenggarakan oleh jajaran Kwartir cq.
Lemdika dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. Memberitahukan penyelenggaraannya kepada
Kwartir atasannya.
b. Memberi laporan secara tertulis kepada
Kwartir atasannya dengan tembusan kepada
Ka. Lemdikanas.
c. Jumlah peserta kursus antara 30 sampai
dengan 40 orang perkelas.
5. Alokasi Waktu
a. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) diselenggarakan dengan
alokasi waktu selama 7 hari dimana pelaksanaannya 4 hari dalam kelas dan 3 hari dalam
perkemahan.
b. Pelaksanaan dalam kelas dapat di atur
sesuai dengan kondisi peserta.
6. Kurikulum
Kurikulum KMD disusun
sebagai berikut :
a. Modul I
PENGANTAR.......................................................
4 jampel
1.1. Upacara Pembukaan Kursus
..................... 1 jampel
1.2. Orientasi Kursus ........................................ 1
jampel
1.3. Dinamika kelompok .................................. 1
jampel
1.4. Pengembangan Sasaran Kursus ................ 1 jampel
b. Inti
..................................................................................... 76
jampel
Modul 2 : KEPRAMUKAAN, PRINSIP
DASAR&METODE
2.1. Penghayatan AD &
ART Gerakan Pramuka.. 3 jampel
2.2. Kepramukaan
................................................ 2 jampel
2.3. Pendidikan dalam
Kepramukaan ...................2 jampel
2.4. Prinsip Dasar
Kepramukaan ..........................2 jampel
2.5. Metode Kepramukaan ...................................3 jampel
2.6. Kode Kehoramatan
Pramuka ........................2 jampel
2.7. Motto Gerakan Pramuka .............................. 1 jampel
2.8. Kiasan Dasar dalam Kepramukaan .............
2 jampel
Modul 3 : PROGRAM
KEGIATAN PESERTA DIDIK (PRODIK)
3.1. Program Kegiatan Peserta Didik (PRODIK)..3 jampel
3.2. Dewan Satuan Pramuka ............................. 2 jampel
3.3. Forum S,G,T,D,
.......................................... 6 jampel
3.4. Memahami Peserta Didik dan Kebutuhannya 2 jampel
3.5. Menciptakan Kegiatan yang Menarik,
Menantang dan Mengandung Pendidikan
... 2 jampel
Modul 4 : CARA
MEMBINA
4.1. Membina Pramuka ..................................... 2 jampel
4.2. Sistem Among ............................................ 2 jampel
4.3. Komunikasi dan Bergaul dengan
Peserta didik
.............................................. 2 jampel
4.4. Mengelola Satuan Pramuka ...................... 2 jampel
4.5. Peran, Tugas dan Tanggung jawab Pembina
Pramuka
.................................................... 2 jampel
Modul 5 :
ORGANISASI
5.1. Struktur Organisasi Gerakan Pramuka .......
2 jampel
5.2. Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka .....
1 jampel
5.3. Organisasi dan Administrasi Gugus Depan
Pramuka
..................................................... 2 jampel
Modul 6 : KEGIATAN SEBAGAI ALAT PENDIDIKAN
6.1. SKU/TKU, SKK/TKK, SPG/TPG .............. 3 jampel
6.2. Upacara sebagai Alat Pendidikan .............. 2 jampel
6.4 Pelantikan sebagai Alat Pendidikan ..........
2 jampel
6.5 Api Unggun sebagai Alat Pendidikan .......
2 jampel
Modul 7 : KEGIATAN DI ALAM TERBUKA
7.1. Berkemah
................................................. 2 jampel
7.2. Keterampilan Kepramukaan .................... 4 jampel
7.3. Penjelajahan ............................................ 6 jampel
Modul 8 : KEWIRAUSAHAAN
8.1. Pengembangan Kewiraan
........................ 2 jampel
8.2. Pengembangan Kewirausahaan .............. 2 jampel
8.3. Satuan Karya Pramuka (SAKA) ............. 2 jampel
c. Pelengkap
....................................................................... 4 jampel
Modul 9 : PELENGKAP
9.1. Lambang Gerakan Pramuka,
WOSM dan WAGGGS .......................... 2 jampel
9.2. Pakaian Seragam, Tanda Pengenal,
Tanda Jabatan dan Tanda Penghargaan
Pramuka
................................................ 2 jampel
d. Penutup
Modul 10
: PENUTUP
.................................................. 6 jampel
10.1. Forum Terbuka .................................... 2 jampel
10.2. Rencana Tindak Lanjut (RTL) ............. 2 jampel
10.3. Evaluasi
............................................... 1 jampel
10.4. Upacara Penutupan Kursus ................. 1 jampel
jumlah
................. 90 jampel
CATATAN :
1. Penyajian Modul 1 s.d. Modul 5 dengan
alokasi waktu 51 jampel dilaksanakan di Kelas
2. Penyajian Modul 6 s.d. Modul 10 dengan waktu
39 jampel dilaksanakan dalam perkemahan.
7. Metode
Materi KMD disajikan dengan pendekatan
Andragogi, berfokus pada pembelajaran diri interaktif progresif dengan melibatkan peserta secara langsung
dalam proses belajar mengajar dengan menggunakan metode, diantaranya :
a. Diskusi kelompok
b. Curah gagasan
c. Metta Plan/Country Fair
d. Study kasus
e. Kerja kelompok
f. Demostrasi
g. Bermain peran
h. Presentasi
i. Rencana Tindak lanjut (RTL)/"Action
Plan"
8. Tim Pelatih
a. Tim Pelatih KMD adalah Tim
Pelatih yang disusun oleh Ka.Lemdika
b. Persyaratan Tim Pelatih KMD
1) Ketua Tim Pelatih, sebagai
Pemimpin Kursus, lulusan KPL dan memiliki SHL serta berpengalaman melatih
minimal 5 kali
2) Tim Pelatih KMD lulusan
KPD yang memiliki SHL
c. Jumlah anggota tim pelatih
KMD disesuaikan dengan kebutuhan
9. Tanda Kelulusan
a. Setiap peserta KMD yang telah menyelesaikan
KMD diberi sertifikat dan wajib
mengikuti Masa Pemantapan KMD untuk selanjutnya berhak mengikuti KML
b. Sertifikat dikeluarkan oleh Ka.Lemdika.
10. Masa Pemantapan KMD
a. Para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka
yang telah menyelesaikan KMD, diwajibkan mengikuti Masa Pemantapan KMD dengan
tujuan agar :
1) pengetahuan dasar tentang kepramukaan yang
didapat dari KMD dapat dipraktekkan
dalam kegiatan kepramukaan bersama peserta didik asuhannya.
2) mendapat pengalaman praktis membina satuan
pramuka sesuai dengan golongan usia
pramuka binaannya.
b. Kegiatan pada Masa Pemantapan KMD, antara
lain meliputi:
1) Mengelola Satuan Pramuka
a) merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
kegiatan satuan pramuka binaannya ;
b) mengadministrasikan kegiatan satuan :
- Program Kegiatan Tahunan, dalam satu tahun
- Catatan Harian Kegiatan Satuan
- Daftar Inventaris Satuan
- Keuangan Satuan & Iuran Anggota
- Presensi Anggota Satuan
- Keuangan Satuan & Iuran Anggota
- Presensi Anggota Satuan
- Data Pribadi Anggota Satuan/Buku Induk
c) mengadakan kunjungan dan kegiatan bersama
dengan satuan lain segolongan dengan satuan pramuka binaannya, dengan tujuan
dapat melihat dari dekat bagaimana penyelenggaraan kegiatan di satuan lain,
sehingga dapat digunakan sebagai pembanding atas pengelolaan pada satuannya
sendiri;
c. Pelaksanaan Masa Pemantapan KMD
1) Ka.Lemdikacab menetapkan Pelatih Pembina
Pramuka sebagai Konsultan Lapangan Kepramukaan yang akan memberi bimbingan pada
para peserta pada Masa Pematapan KMD;
2) Konsultan Lapangan Kepramukaan memberikan
bimbingan, melalui kegiatan dalam bentuk :
- Gelang ajar/Karang Pamitran
- Diskusi-diskusi
- Konsultasi induvidu atau kelompok
- Pertemuan-pertemuan Pembina
- Kunjungan ke satuan-satuan
3) Masa Pemantapan KMD dilaksanakan selama
sedikitnya 6 (enam) bulan ;
4) Setiap bulan peserta menyusun laporan ke
Lemdikacab lewat Pelatih Konsultan Lapangan.
d. Selesai
mengikuti masa pemantapan KMD peserta mendapat Surat Keterangan yang
dikeluarkan oleh Ka.Lemdikacab, dan yang bersangkutan diberi hak untuk
mengikuti KML atas rekomendasi Pembina Gugusdepan.
III. PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Panduan
Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) ini akan diatur tersendiri.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
tanggal : 2001
Ketua
Kwartir Nasional,
H.M.
Rivai Harahap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar