STRUKTUR
ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA
TUGAS DAN
KEWENANGANNYA
I. PENDAHULUAN
1 Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana sebagai
kelanjutan dan pembaharuan gerakan nasional dibentuk karena dorongan kesadaran
bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2 Tugas Pokok Gerakan Pramuka ialah
menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas-tunas bangsa
agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggung jawab dan mampu
membina serta mengisi kemerdekaan nasional.
3. Untuk dapat mengefektifkan pelaksanaan tugas
pokok tersebut Gerakan Pramuka menyusun dan menata organisasi gerakan pramuka
dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, sampai ke Gugusdepan.
II. MATERI POKOK
1. Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka
berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota Gerakan Pramuka dihimpun dalam
Gugusdepan-gugusdepan yang ada di wilayah Desa atau Kelurahan.
b. Gugusdepan-gugusdepan dihimpun di dalam
Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan.
c. Ranting-ranting dihimpun di dalam Cabang
yang meliputi suatu wilayah Daerah Tingkat II terdiri dari Kabupaten dan Kota.
d. Cabang-cabang dihimpun di dalam Daerah yang
meliputi seluruh Wilayah Republik Indonesia.
e. Di Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri dapat dibentuk Gugusdepan di bawah pembinaan pusat.
2. Kepengurusan
a. Kepala Negara Rebuplik Indonesia adalah
Pramuka Utama Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana
b. Kwartir adalah pusat pengendali Gerakan
Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh Kwartir yang terdiri atas para
Andalan, dengan susunan sebagai berikut:
1) seorang Ketua
2) beberapa Wakil Ketua yang merangkap sebagai Ketua Komisi
3) seorang
Sekretaris Jenderal (di Kwarnas) atau seorang sekretaris (di jajaran Kwartir yang lain)
4) beberapa orang anggota
c. Untuk meningkatkan pembinaan dan
pengembangan Satuan Karya Pramuka (SAKA) setiap Kwartir membentuk Pimpinan SAKA
dengan tugas mengusahakan dukungan meteriil dan finasiil untuk program-program
SAKA, yang ketuanya adalah ex-officio adalah anggota Kwartir/Andalan.
d. Kwartir menetapkan Andalan Urusan yang
dikelompokkan dalam Komisi-komisi yang bertugas mempelancar dan
mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan Kwartir, yang susunannya terdiri
atas: Seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris yang dijabat oleh
Staf Kwartir.
e. Kwartir menyusun suatu staf yang terdiri
atas karyawan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang
dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (di Kwarnas)/Sekretaris ( di jajaran Kwartir
yang lain).
f. Kwartir Harian
Apabila diperlukan masing-masing jajaran
Kwartir dapat membentuk badan Kwartir Harian untuk melaksanakan tugas
sehari-hari, yang terdiri atas:
1) Seorang Ketua, yang dijabat oleh salah
seorang Wakil Ketua Kwartir
2) Seorang
Sekretaris, yang dijabat oleh
Sekretaris (di
Kwarnas)/Sekretaris (dijajaran Kwartir yang lain)
3) Beberapa anggota
4) Seorang Wakil sekretaris, yang dijabat
oleh deputi sekretaris
Jenderal (di Kwarnas)/Kepala Sekretaris
Kwartir (di Kwartir jajaran
lainnya)
5) Seorang Pembantu Sekretaris, yang dijabat
oleh Staf Kwartir
3. Satuan Karya Pramuka (SAKA), Dewan Kerja,
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka (LEMDIKA)
a. Satuan Karya Pramuka (SAKA) adalah wadah
pendidikan guna menyalurkan minat,
menggembangkan bakat, meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan
pengalaman para Pramuka dalam berbagai kejuruan .
b. Dewan Kerja adalah, badan kelengkapan
Kwartir berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu
Kwartir untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega, berkedudukan di Kwarnas
(DKN), Kwarda (DKN), di Kwarcab (DKC),
dan Kwarran (DKR).
c. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
(LEMDIKA), merupakan wadah pembinaan Anggota Dewasa, berkedudukan di Kwarnas
(LEMDIKANAS), di Kwarda (LEMDIKADA), di Kwarcab (LEMDIKACAB).
4. Majelis Pembimbing
Majelis Pembimbing (MABI) adalah badan
yang bertugas memberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris,
materiil, dan finansiil.
5. Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
a. Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
adalah wadah independen yang dibentuk oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan
bertanggungjawab kepada Musyawarah.
b. BPK Gerakan Pramuka bertugas untuk melakukan
audit keuangan Gerakan pramuka dan menyampaikan hasil audit tersebut kepada
Musyawarah.
c. Ketua BPK Gerakan Pramuka dipilih oleh
Musyawarah Gerakan Pramuka.
d. BPK Gerakan Pramuka dalam melaksanakan
tugasnya dibantu oleh Akuntan Publik.
e. Masa bakti BPK Gerakan Pramuka sama dengan
masa bakti Kwartir atau Gugusdepan.
6. Musyawarah
a. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah
forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b. Acara pokok Musyawarah:
1) pertanggungjawaban Kwartir selama masa
baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) menetapkan Rencana Kerja.
3) menetapkan kepengurusan Kwartir untuk masa
bakti berikutnya.
4) menetapkan Ketua BPK Gerakan Pramuka.
c. Pimpinan Musyawarah adalah Presedium yang
dipilih oleh musyawarah.
d. Pelaksanaan Musyawarah:
1) Kwartir Nasional melaksanakan MUNAS dalam 5
tahun sekali
2) Kwartir Daerah melaksanakan MUNAS dalam 5 tahun
sekali
3) Kwartir Cabang melaksanakan MUCAB dalam 5
tahun sekali
4) Kwartir Ranting melaksanakan MUSRAN dalam 3
tahun sekali
5) Gugusdepan
melaksanakan MUGUS dalam 3 tahun sekali
e. Jika terdapat hal-hal yang luar biasa dan
bersifat mendesak maka diantara dua waktu musyawarah dapat diadakan Musyawarah
Luar Biasa.
f. Untuk detailnya dalam hal Musyawarah, Rapat
Kerja dan Referandum dapat dipelajari pada ART bab X, Pasal 73 s.d Pasal 112
(Kep.Ka.Kwarnas Nomor 107 Tahun 1999)
7. Dewan Kehormatan
Dewan Kehormatan merupakan badan tetap
yang dibentuk oleh Gugusdepan atau Kwartir sebagai badan yang menetapkan
promosi dan sangsi dengan tugas:
a. Menilai sikap dan perilaku Anggota Gerakan
Pramuka yang melanggar kode kehormatan pramuka atau merugikan nama baik Gerakan
Pramuka.
b. Menilai sikap, perilaku, dan jiwa seseorang,
yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
1) Dewan Kehormatan kwartir diusahakan terdiri
atas:
Anggota MABI, Andalan, Anggota Kehormatan,
Anggota Dewan Kerja.
2) Dewan Kehormatan Gugusdepan, terdiri dari:
Anggota MABIGUS, Pembina
gugusdepan, Pembina Satuan, Unsur Peserta didik.
8. Struktur Organisasi Gerakan Pramuka:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ket:
GARIS PEMBINAAN
DAN PENGENDALIAN
GARIS
BIMBINGAN DAN BANTUAN
GARIS
BIMBINGAN TEKNIS
GARIS
PERWAKILAN
III. PENUTUP
Memahami Struktur Organisasi Gerakan
pramuka, Tugas dan Kewenangannya, merupakan kewajiban bagi kita, karena dengan
memahaminya kita akan tahu:
a. Tugas dan kewajiban organisasi
b. Jalur birokrasi dalam organisasi
c. Badan-badan pendukung organisasi
d. Musyawarah dan rapat kerja organisasi
e. Dewan Kehormatan, fungsi dan perannya.
KEPUSTAKAAN
1. Anggaran Dasar&Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka Gerakan Pramuka, Kepres RI No. 34 Tahun 1999 dan Kep Ka.
Kwarnas No. 107 Tahuan 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar