MAJELIS
PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA
I. PENDAHULUAN
1. Mejelis Pembimbing adalah suatu badan dalam
Gerakan Pramuka yang mendukung pelaksanaan tugas Gerakan Pramuka dengan cara
memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial
kepada Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting, dan
Gugusdepan Gerakan Pramuka.
2. Majelis Pembimbing (MABI) Gerakan Pramuka
berkedudukan di tingkat :
a.
Nasional disebut Majelis Pembimbing Nasional (MABINAS)
b.
Daerah disebut Majelis Pembimbing Daerah (MABIDA)
c.
Cabang disebut Majelis Pembimbing Cabang (MABICAB)
d.
Ranting disebut Majelis Pembimbing Ranting (MABIRAN)
e.
Gugusdepan disebut Majelis Pembimbing Gugusdepan (MABIGUS)
f.
Desa/Kelurahan disebut Majelis Pembimbing Desa (MABISA)
g.
Satuan Karya Pramuka disebut Pembimbing Saka (MABISAKA)
II. MATERI POKOK
1. Majelis Pembimbing agar dalam melaksanakan
fungsi bimbingan dan batuan moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada
SAKA/Gudep/Kwartir sesuai kebutuhan jajarannya masing - masing, wajib
melaksanakan koordinasi secara periodik dengan jajarannya masing - masing.
2. a. Majelis Pembimbing Gugusdepan berasal
dari unsur - unsur orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di lingkungan
Gugusdepan yang memiliki perhatian dan tanggung jawab terhadap Gerakan Pramuka
serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
b.Majelis Pembimbing Ranting, Cabang,
Daerah, dan Nasional berasal dari tokoh masyarakat pada tingkat masing - masing
yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadapan Gerakan Pramuka serta
mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
3. Pembina Gugusdepan dan Ketua Kwartir secara
ex-officio menjadi Anggota Majelis Pembimbing.
4. Majelis Pembimbing terdiri atas :
a. Seorang Ketua
b. Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua.
c. Seorang atau beberapa Sekretaris
d. Beberapa orang Anggota
5. a. Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dipilih dari antara Anggota
Majelis Gugusdepan yang ada.
b. Ketua Majelis Pembimbing jajaran Ranting, Cabang, dan Daerah,
dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat.
c. Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik
Indonesia.
6. Majelis Pembimbing membentuk Majelis
Pembimbing Harian terdiri atas :
a. Seorang Ketua yang dijabat oleh Ketua
Majelis Pembimbing atau salah seorang dari Wakil Ketua.
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Beberapa orang Anggota
2.7 a. Majelis Pembimbing mengadakan Rapat Majelis Pembimbing sekurang
- kurangnya satu kali dalam waktu satu tahun.
b. Majelis Pembimbing Harian Mengadakan Rapat Mejelis Pembimbing
Harian sekurang - kurangnya 3 bulan sekali.
III. PENUTUP
Sampai
saat ini peran Majelis Pembimbing belum nampak optimal melaksanakan
fungsinya, hal ini diduga karena Pembina Gudep/Saka/Kwartir untuk selalu
mengadakan koordinasi dan konsultasi secara berkala dalam upaya menciptakan
sinkronisasi gerakan menuju tercapai tujuan Gerakan Pramuka.
KEPUSTAKAAN
1. AD
& ART GERAKAN PRAMUKA, Kepres RI No. 34 Tahun 1999 dan Kep.Ka Kwarnas No.
107 Tahun 1999. Kwarnas, Jakarta, 1999.
2. PP
MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA, Kep. Kwarnas No. 022 Th. 1977. Kwarnas. Jakarta, 1977.
3. Atmasulistya, Endy R, Drs. H, dkk. PANDUAN
PRAKTIS MEMBINA PRAMUKA. Kwarda DKI Jakarta, 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar