PERAN, TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB
PEMBINA
PRAMUKA
I. PENDAHULUAN
1 Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda, guna menumbuhkan bangsa agar
menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggung jawab dan mampu
membina serta mengisi kemerdekaan nasional.
2 Kepramukaan merupakan sistem pembinaan dan
pengembangan sumberdaya atau potensi kaum muda agar menjadi negara yang
berkualitas yang mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan
kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
3. Dalam kepramukaan proses pendidikan terjadi
karena adanya pertemuan yang interaktif dan komunikatif yang digerakan oleh
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang dilaksanakan secara
teratur, terarah, terencana dan berkesinambungan oleh peserta didik sendiri
dengan dukungan orang dewasa.
4. Orang Dewasa yang terlibat langsung dalam
proses pendidikan tersebut di atas ialah Pembina Pramuka.
II. MATERI POKOK
1. Peran Pembina
a. Pembina Pramuka adalah anggota dewasa yang
langsung bergiat bersama peserta didik, membimbing, memberikan dukungan dan
fasilitas agar para peserta didik dapat bergiat dengan teman-teman dalam
satuannya dengan riang gembira, tekun, terjamin keselamatannya, sehingga acara
kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar dan menghasilkan kepuasan
batin pada semua peserta didik.
b. Dalam memberikan bimbingan dan bantuan agar
peserta didik dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana yang diharapkan, Pembina
Pramuka menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Kiasan Dasar
dan Sistem Among, sehingga lewat kegiatan yang disajikan Pembina Pramuka dapat
mendidikan sikap dan perilaku yang dilandasi kematangan spiritual, pisik,
intelektual, emosional dan sosial.
c. Pembina Pramuka hendaknya peka terhadap
kebutuhan peserta didiknya, menerima dan mau mengerti
(acceptance-understanding) terhadap kebutuhan peserta didik.
d. Pembina Pramuka sebagai pelaksana kebijakan
Gerakan Pramuka yang terdepan mengemban tugas untuk memberikan pendidikan agar
peserta didik menjadi:
1) manusia berkepribadian, berwatak, dan
berbudi pekerti luhur,
2) warga negara Rebuplik Indonesia yang berjiwa
Pancasila, setia dan patuh kepada Negara kesatuan rebuplik Indonesia serta
menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna.
e. Dengan demikian peranan Pembina Pramuka
dapat disimpulkan, sebagai berikut:
1) Pembina Pramuka adalah anggota dewasa yang
terlibat langsung dalam kegiatan kepramukaan dengan memperhatikan terpenuhinya
kebutuhan peserta didik, ialah terciptanya kegiatan yang bersifat kekinian,
menarik, dan menantang.
2) Pembina Pramuka dengan menggunakan Prinsip
Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan dan Sistem Among, mendayagunakan kegiatan
peserta didik menjadi media pendidikan.
3) Pembina Pramuka adalah sukarelaan yang
memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip dalam kepramukaan dan sebagai mitra peserta didik sangat peduli
terhadap kebutuhan mereka, serta dengan penuh kesabaran: memotivasi,
membimbing, membantu dan memfasilitasi
kegiatan sehingga kegiatan peserta didik dapat berjalan dengan lancar, sukses
dan terjaga keselamatannya.
2. Tugas Pembina Pramuka
a. Pembina Pramuka mempunyai tugas membina pramuka dengan menggunakan
Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Sistem Among, dan
berkewajiban selalu memperhatikan tiga pilar kegiatan kepramukaan, ialah: kegiatan
kepramukaan harus modern (kekinian,
baru, tidak ketinggalan jaman), bermanfaat bagi peserta didik dan masyarakat lingkungannya, dan
adanya ketaatan pada Kode Kehormatan Pramuka.
b. Pembina Pramuka bertugas dengan sukarela
menepatkan posisinya sebagai mitra peserta didik untuk dapat memfungsikan diri peserta
didik sebagai subyek pendidikan, karena pada hakekatnya kepramukaan adalah pendidikan sepanjang hayat
dan oleh karena itu peserta didik harus disiapkan sejak dini bahwa merekalah
yang akan mendidik diri mereka sendiri.
Sebagai mitra peserta didik pembina
pramuka bertugas untuk selalu memberikan motivasi, stimulasi, bimbingan,
bantuan dan menyediakan fasilitas kegiatan.
c. Pembina Pramuka berkewajiban membantu
Gugusdepan dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan hubungan timbal balik antara
Gerakan Pramuka dengan orang tua/wali pramuka dan masyarakat.
3. Tanggung jawab Pembina Pramuka
Dalam melaksanakan peran dan tugasnya,
tanggung jawab Pembina Pramuka ialah sebagai berikut:
Pembina Pramuka bertanggung jawab atas:
a. terselenggaranya kepramukaan pada satuan
pramuka ialah sebagai berikut.
b. tetap terjaganya pelaksanaan Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan pada semua kegiatan pramuka
c. terselenggaranya kepramukaan yang teratur
dan terarah sesuai dengan visi dan misi Gerakan Pramuka , akan menjadi media
pembinaan pengembangan
mental-spiritual-moral, pisik, intelektual, emosional, dan sosial,
sehingga peserta didik akan memiliki kematangan dalam upaya peningkatan
kemandiriannya serta aktivitasnya di masyarakat.
d. terwujudnya peserta didik yang
berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur, dan sebagai warga negara
Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, yang setia dan patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi anggota masyarakat yang baik
berguna.
e. dalam melaksanakan tugasnya Pembina Pramuka bertanggung jawab
kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, Pembina Gugusdepan dan diri pribadinya
sendiri.
4. Oleh
karena peran, tugas dan tanggung jawab Pembina Pramuka dapat dikatakan
cukup berat, maka dalam kegiatannya diatur sebagai berikut:
a. Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 20
tahun dan Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 16 tahun
Dalam Perindukan Siaga diperlukan 1 orang
Pembina Siaga dan 3 orang Pembantu Pembina Siaga.
b. Pembina Penggalang sekurang-kurang berusia
21 tahun, dan pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurang berusia 20 tahun.
Dalam Pasukan Penggalang diperlukan 1
orang Pembina Penggalang dan 2 orang Pembantu Pembina Penggalang
c. Pembina Penegak sekurang-kurang berusia 25
tahun dan Pembantu Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
Dalam Ambalan Penegak diperlukan 1 orang
Pembina Penegak dan 1 orang Pembantu Pembina Penegak.
d. Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia
28 tahun dan Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 25 tahun.
Dalam Rencana Pandega diperlukan 1 orang
Pembina Pandega dan 1 orang Pembantu Pembina Pandega
e. Pembina Pramuka sekurang-kurang telah
mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD).
III. PENUTUP
1. Agar seorang Pembina Pramuka dapat
memerankan dirinya dengan baik seyogyanya melengkapi diri dengan berbagai
pengetahuan dan menghayati dengan baik prinsip-prinsip dalam kepramukaan,
sehingga dapat mengikuti kegiatan yang menyenangkan bagi peserta didik
2. Sebagai Pembina Pramuka kita akan menjadi
subyek yang akan ditiru oleh para peserta didik
3. Tugas dan tanggung jawab yang membebani
Pembina Pramuka cukup berat, namun tugas mendidik anak bangsa agar dapat
menjadi anak bangsa yang berjiwa
Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjadi
anggota masyarakat yang baik dan berguna, merupakan tugas suci dan mulia.
Oleh karena itu berbahagialah kita yang
terpanggil dengan sukarela memerankan diri sebagai Pembina Pramuka. Semboyan kita " Ihlas Bakti Bina Bangsa
Ber Budi Bawa Laksana"
KEPUSTAKAAN
1. AD&ART GERAKAN PRAMUKA .Kepres RI No.
34 Tahun 1999 dan Kep. Ka Kwarnas No.107 Tahun 1999. Kwarnas.
Jakarta, 1999.
2. PP GUGUSDEPAN PRAMUKA. Kep. Kwarnas No.
137 Tahun 1987. Kwarnas. Jakarta. 1990.
3. Atmasulistya, Endy R, Drs. H. dkk. PANDUAN PRAKTIS MEMBINA PRAMUKA, Kwarda DKI.
Jakarta, 2000.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar